Rabu, 10 Agustus 2011

DAFTAR GURU PLPG YANG TELAH TERDAFTAR

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR : DJ.l/DT.l.l/543/201 1
TENTANC
PENETAPAN PESERTA SERTIFI KASI
BACI CURU RA/MADRASAH DALAM JABATAN UNTUK MATA PELAJARAN
QUR'AN HADIS, AKIDAH AKHLAK, FIQH, 5KI, BAHASA ARAB,

Menimbang
GURU KELAS RA, DAN CURU KELAS MI
TAH UN 201 1
DIREKTUR JENDERAL PENDI DIKAN ISLAM

a. bahwa dalam rangka peningkatan mutu dan kompetensi guru rnadrasah, dipandang perl u penyelenggaraan 
    kegiatan sertifikasi bagi guru dafam jabatan untuk mata pelajaran Qur'an Hadis, Akidah Akhlak, Fiqh,  
    SKl, Bahasa Arab, Guru Kelas RA, dan Curu Kelas Ml tahun 2011;
b. bahwa dalam rangka percepatan dan efektifitas penyelenggaraan kegiatan sertifikasi d imaksud, dipandang 
    perlu menetapkan peserta sertifikasi guru madrasah dalam jabatan untuk mata pelajaran Qur'an Hadis, 
    Akidah Akhlak, Fiqh, SKl, Bahasa Arab, fiuru Kelas RA, dan Curu Kelas Ml tahun 241 1;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dalam keputusan Direktur Jenderal Pendidikan lslam tentang nama-nama peserta sertifikasi guru madrasah dalam jabatan yang layak dan memen uh i syarat untuk rnata pelajaran Qur'an Hadis, Akidah Akhlak, Fiqh, SKl, Bahasa Arab, C uru Kelas RA, dan Curu Kelas Ml tahun 201 1. D. t11s
 
Mengingat
Memperhatikan :
2.1.'t.2.4.5. Undang-undang Rl Nomor 20 Tahun 20C3 tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang-Undang Nornor 14 Tahun 2005 tentang Standar nasional Pendidikan Peratr-tran Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Curu Peratu ran Fred isen Nornor 9 Tahun 2 005 tentang Kedudukan, TuB&s, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kernenterian Negaran Republik Indonesia sebagai telah diubah terakhir dengan peraturan Presiden No.94 Tah un 2006 Peraturan Presiden Ncmor 1 0 Tah un 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa dirubah terakbhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2AA6 Peraturan Menteri Agama Rl Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592).

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 1 1 tahun 2011 tentang Sertifikasi Bagi Curu Dalam Jabatan;
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor A75/P/2011tentang Fenetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Bagi C uru Dalam Jabatan Surat Pengesahan DIPA Dirjen Pendidikan lslam Tahun
Anggaran 201 1 Nomor 0084/02 5-0 4.1 ,A11201 1 tanggal 20 Desember 20104. Surat Dirjen Pendidikan lslam Nomor 1043/201 1 tanggal 31 Mei 2011 Dj .ll??.00.9/6.7.3,*.tl.jh
 
Menetapkan :
Pertama :
Kedua :
Ketiga :
MEMUTUSKAN

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
TENTANC PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI BACI CURU
RA/MADRASAH DALAM JABATAN UNTUK MATA
PELAJARAN QUR'AN HADIS, AKIDAH AKHLAK, FIQH, SKI,
BAHASA ARAB, CURU KELAS RA, DAN CURU KELAS MI
TAHUN 201 1

Menetapkan nama-nama peserta sertifikasi guru Madrasah dalam jabatan sebagaimana nama terlampir untuk mata pelajaran Qur'an Hadis, Akidah Akhlak, Fiqh, SKl, Bahasa Arab, Curu Kelas RA, dan Curu Kelas MI tahun 2011 melalui pola pemberian sertifikat pendidik secara langsung atau pendidikan dan latihan profesi guru pada LPTVFTAI.
Nama-nama peserta sertifikasi sebagaimana terlarnpir dinyatakan layak, memenuhi syarat dan sesuai dengan urutan prioritas (long/ist) yang ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Fendidikan lslarn Nomor Dj.l/DT.l/256.a120 11 tanggal 24 Juni 2011 tentang Daftar LJrut Prioritas (long /isr) calon peserta sertifikasi bagi guru
RA/Madrasah dalam jabatan untuk mata pelajaran Qur'an Hadis, Akidah Akhlak, Fiqh, SKl, Bahasa Arab, C uru Kelas RA, dan Curu Kelas Ml tahun 2011.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan d i laku kan perbaikan sebagaimana mestinya.
                                                                                                       
                                                                                                                       Ditetapkan di Jakarta
                                                                                                                    Pada tanggal 14 Juli 2011

                                                                                                                 DIREKTORAR JENDERAL
                                                                                                                     ur Pendidikan Madrasah

 


                                                                                                                          A. Saifuddin, MA
                                                                                                                     195507151984031001

Berikut Daftar Nama Guru PNS ataupun Non PNS yang telah masuk untuk mengikuti PLPG di daerah Propinsi masing-masing.
Silahkan download di bawah ini :

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More